BerandaBerandaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Transparansi Laporan Bank

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Transparansi Laporan Bank

Jakarta (globalfmlombok.com)-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini diharapkan memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan disiplin pasar, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

“Aturan ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” demikian keterangan resmi OJK, Selasa (16/9/2025).

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyusunan aturan baru mempertimbangkan masukan dari pelaku perbankan, asosiasi jasa keuangan, investor, akademisi, hingga regulator internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui aturan ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Laporan tersebut meliputi laporan keuangan dan kinerja keuangan, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, serta laporan lain yang diwajibkan undang-undang, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

Aturan juga menekankan pentingnya integritas penyusunan laporan. Bank diwajibkan memiliki penyusun laporan dengan sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diminta berperan aktif dalam pengawasan.

OJK menegaskan, bank yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda. POJK berlaku untuk bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing.

Aturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, tepatnya pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan pelaksanaannya yang masih relevan.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI