Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengagendakan memeriksa ahli setelah pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Rabu (10/9/2025) tidak merinci secara spesifik terkait ahli yang akan digunakan dalam perkara ini.
“Ahli pidana pasti ahli keuangan, kita tidak tau pake yang mana,” ucapnya.
Dia mengatakan pembuktian kasus ini relatif mudah karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.
“Dokumen sementara ada, sementara barang fisik, belum ada. Jumlah pengadaan 10, 6 dam truk, 4 arm roll,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Made menuturkan, kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Loteng tahun 2021.
Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll di Kecamatan Pujut, serta pengadaan dump truck di Kecamatan Praya.
Pengadaan ini dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar.
“Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp5,122 miliar,” katanya.
Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Dan di tahap penyelidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa penyedia dalam proyek itu telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Loteng, namun serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilaksanakan secara penuh.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan.
“Sehingga atas dasar fakta itu ditemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga meningkatkan perkara penyelewengan belanja modal DLH ini naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Made tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang akan menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Namun, ia mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (mit)