Taliwang (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang karena diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
H ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang pada, Kamis, 4 September 2025 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 329,87 gram (brutto) beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Kapolres KSB, AKBP Zulkarnain menjelaskan, penangkapan H bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. “Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat,” kata Kapolres dalam rilis resminya, Selasa, 9 September 2025.
Penggeledahan terhadap H tidak cukup dilakukan pada kamar kos lokasi penangkapan. Menurut Kapolres, jajarannya turut menggeledah rumah H di wilayah Kelurahan Sampir. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang-barang yang diduga selama ini turut digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Dari barang bukti yang ditemukan pada dua lokasi berbeda itu, polisi menduga kuat H sebagai pengedar sekaligus pengguna. Kapolres menyebut dari tangan H juga turut disita sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba. “Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat,” terangnya.
Pasca ditangkap, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. Kapolres menyebut, H saat ini tengah diproses untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.(bug)