Mataram (globalfmlombok.com) – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dalam penegakan kepatuhan dan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 di Hotel Lombok Astoria, Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Pulau Lombok.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi W., dan Kepala Kejati NTB, Wahyudi, SH., MH.. Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, juga menandatangani perjanjian lanjutan dengan para Kepala Kejari di wilayah Pulau Lombok.
Kuncoro Budi menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan lanjutan dari sinergi dua tahun terakhir. Perpanjangan kerja sama ini akan berlaku selama dua tahun ke depan, dan menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan perusahaan di NTB semakin patuh dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,” ujar Kuncoro.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan membawa dampak positif dalam peningkatan kepatuhan badan usaha, khususnya dalam pembayaran iuran dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTB atas peran aktifnya dalam menegakkan hukum terhadap badan usaha yang belum patuh.
Selama periode 2024–2025, tercatat 472 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah ditangani bersama. Dari jumlah tersebut, 217 SKK telah selesai, sementara 255 masih dalam proses. Pada tahun 2025 saja, sebanyak 275 SKK dengan nilai tagihan Rp1,67 miliar telah diserahkan, dengan Rp454 juta berhasil ditagih.
Sebagai bentuk penghargaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kinerja terbaik kepada Kejari Mataram dan Kejari Lombok Timur atas kontribusinya dalam penanganan Jamsostek.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Fungsi kami bukan hanya menindak, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga pemulihan aset. Kami ingin memastikan manfaat Jamsostek benar-benar dirasakan pekerja,” tegasnya.
Ia juga mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wahyudi, masih banyak pekerja yang belum memahami perlindungan yang diberikan. “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, seperti harga semangkuk mie ayam, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” imbuhnya.
Perpanjangan kerja sama ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan perlindungan sosial menyeluruh menuju Indonesia Emas 2045. Di NTB, kolaborasi ini diharapkan dapat: Meningkatkan kepesertaan program Jamsostek, Menekan pelanggaran oleh pemberi kerja, Meningkatkan perlindungan bagi pekerja formal dan informal. “Kami berharap kerja sama ini terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mewujudkan NTB yang lebih patuh, adil, dan peduli terhadap hak-hak pekerja,” tutup Wahyudi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Narsullan Umar juga menyampaikan, kerjasama ini adalah kemitraan strategis antara lembaga negara. Dengan tujuan yang sangat mulia, negara hadir memberikan perlindungan Jamsostek yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara Indonesia. Khususnya di Nusa Tenggara Barat. (bul/*)