BerandaBerandaRatusan Orang Terhempas, Pemprov NTB Usulkan 9.466 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Ratusan Orang Terhempas, Pemprov NTB Usulkan 9.466 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut merupakan honorer yang masuk dalam database BKN, golongan R2, R3, dan R4 yang memenuhi persyaratan.

Sementara, ratusan honorer lainnya terpaksa di-PHK, karena tidak masuk persyaratan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama honorer tersebut pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

“Tanggal 24 Agustus kemarin kita sudah usulakan ke Kemenpan RB, tentu proses-proses sedang berlangsung di sana. Kuotanya sudah ada tinggal kita tunggu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa, 9 September 2025.

Saat ini, terdapat sebanyak 9.616 honorer di lingkup Pemprov NTB. Dari usulan 9.466 honorer menjadi PPPK paruh waktu, tersisa sekitar 150 honorer yang tidak jelas nasibnya.

Tri menegaskan, nasib 150 honorer yang tidak sesuai persyaratan database otomatis kontraknya tidak berlanjut pada tahun depan.

“Yang seperti ini ketat ketentuan-ketentuannya. Di setiap pengangkatan itu harus ada pernyataan mutlak dari masing-masing Kepala OPD,” terangnya.

Menyinggung soal adanya informasi yang beredar bahwa sekitar 518 honorer otomatis putus kontrak di tahun 2026 karena tidak masuk dalam database BKN. Plt. Kepala Biro Organisasi NTB itu menegaskan kembali honorer yang pihaknya tidak mengusulkan, berarti tidak memenuhi persyaratan.

“Itu kan karena tidak terpenuhi syarat. Tidak ada dalam database. Kalau tidak ada dalam database bagaimana cara mengusulkannya?” tanyanya.

“Yang bisa kita usulkan untuk PPPK paruh waktu adalah yang sudah ada ketentuannya. Kemudian yang tidak masuk dalam database dalam pangkalan data. Kemudian yang ikut CPNS dan tidak lulus, kemudian tidak bisa diproses,” sambungnya.

Terkait adakah upaya Pemprov NTB agar tidak terjadi badai PHK di lingkup Pemprov, Tri mengaku pihaknya tidak bisa memastikan. Yang pasti, pihaknya mengusulkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dari pemerintah pusat.

“Anggarannya nanti dari mana? Surat pertanyaan mutlaknya siapa yang berani mengeluarkan untuk memberikan gaji jika tidak terpenuhi syarat seperti itu?” tanyanya lagi.

Fokus kepada yang Masuk Database

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan) Nomor 16 Tahun 2025, penanganan tenaga non-ASN masih berfokus kepada mereka yang masuk database.

Kategori prioritas saat ini, mengacu pada aturan Kepmenpan sebelumnya. Tenaga honorer dalam kategori R2, R3, dan R3B menjadi prioritas, sedangkan kategori R4 yang non-database posisinya masih belum jelas.

“Yang R2, R3, R3B menjadi prioritas sesuai dengan peraturan Kepmenpan, itu kan sudah diatur prioritasnya. Prioritas 2 itu R2, prioritas 3 R3 dan seterusnya, prioritas 4 itu R4,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana.

Saat ini, BKD masih melakukan penataan terhadap ribuan honorer yang ada di Pemprov NTB. Penataan tersebut mempertimbangkan empat aspek, yakni ketersediaan anggaran, kebutuhan organisasi, kondisi pekerja, serta faktor batas usia pensiun (BUP) atau kematian. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI