BerandaBerandaKasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima Segera Masuk Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima Segera Masuk Persidangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2 segera diadili.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat Putra, Minggu,7 September 2025 menyebutkan, saat ini telah memindahkan penahanan empat tersangka yakni DI, R, DA, dan O ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.

Pemindahan penahanan keempat tersangka dilakukan setelah proses pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang barang bukti pada Senin (1/9/2025).

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka itu,” ucapnya kepada Suara NTB.

Catur menilai penyusunan surat dakwaan oleh JPU tidak akan memakan waktu lama karena berkas perkara sudah lengkap. Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara pasti berapa lama waktunya.

Sementara itu, Kejari Bima telah melimpahkan tersangka kelima dalam kasus ini (ILH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “ILH sebentar lagi akan menjalani persidangan,” bebernya.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, tersangka ILH dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (12/9/2025).

Lima Tersangka dalam  Kasus Ini

Sebelumnya, Kejari Bima telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu antara lain, DI, AM, R, DA, dan ILH.

Adapun  peran lima tersangka itu yaitu, DI adalah pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative. Tersangka R berperan membantu tersangka DA dan AM yang bertindak sebagai Offtaker atau Avalist dalam penyaluran KUR mikro tersebut. Sedangkan ILH menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mikro Marketing Manager di KCP Bima Soetta 2.

Perkara hukum dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode 2021 sampai dengan 2022.

Kejari Bima menemukan adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR. Jumlah nasabah yang diperiksa sedikitnya 100 orang.

Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilai total penyerahan uang mencapai Rp266,95 juta.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,5 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI