BerandaBerandaTerdakwa Pemerkosa Anak Sendiri  Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Anak Sendiri  Dituntut 14 Tahun Penjara

Praya (globalfmlombok.com) – Seorang pria berinisial K, asal Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) diseret ke meja hijau dan kini terancam penjara selama 14 tahun. Lantaran diduga memperkosa anaknya sendiri hingga melahirkan seorang anak. Tidak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan atas perbuatannya tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 4 September 2025. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dalam lingkup keluarga.

Sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU. No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. JPU berpendapat kalau terdakwa layak mendapat hukuman berat karena perbuatannya tersebut dilakukan terhadap anaknya sendiri. aksi perkosaan tersebut pun dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tidak hanya sekali. Tetapi beberapa kali. Sampai akhirnya korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Dan, selama persidangan terdakwa terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan,” terang Kasi. Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H., M.H., dalam keteranganya, Sabtu, 6 September 2025.

Ia menjelaskan dalam persidangan yang berlangsung di PN Praya, terdakwa memperkosa korban dalam kurun waktu bulan Agustus sampai Desember 2024. Setiap kali menjalankan aksi bejatnya, terdakwa diketahui mengintimidasi dan mengancam korban. Di mana korban diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti kemauan terdakwa, sehingga korban tak kuasa melawan.

Akibatnya, korban  mengalami ketakutan berkepanjangan serta trauma fisik dan psikis yang mendalam. “Terdakwa tidak hanya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak satu kali, melainkan secara berulang kali dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024 di bawah ancaman kekerasan yang serius,” imbuhnya.

Juri mengatakan, tuntutan berat yang disampaikan JPU Kejari Loteng tersebut jadi salah satu wujud komitmen dan keseriusan Kejari Loteng dalam penegakan hokum. Terutama terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, sehingga bisa memberikan rasa keadilan.

“Dalam perkara ini menekankan bahwa tuntutan maksimal mendekati ancaman pidana tertinggi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya. (kir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI