BerandaBerandaBAP DPD RI Datang ke NTB, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Bekas HGB...

BAP DPD RI Datang ke NTB, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Bekas HGB di Buwun Mas Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com)-

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lingga Permata Utama di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Jumat (29/8/2025) di Kantor Gubernur NTB dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Pemprov NTB, pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Pengurusan Hak-Hak Lahan dan Tanah Terlantar NTB dan lainnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, memimpin jalannya RDPU yang membahas pengaduan dari Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak Lahan dan Tanah Terlantar NTB (KIPHTL NTB). Komisi tersebut mewakili warga Dusun Pangsing yang telah menguasai lahan seluas 58 hektar secara fisik selama lebih dari dua dekade.

Lahan Bekas HGB Tak Pernah Digarap

Lahan yang disengketakan merupakan bekas HGB PT Lingga Permata Utama yang berlaku sejak 1992 dan berakhir pada 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan yuridis oleh Kanwil ATR/BPN NTB, diketahui bahwa lahan tersebut tidak pernah digarap oleh pemegang HGB. Sebaliknya, warga telah memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Surat Menteri ATR/BPN No. B/HT.03/2379/VIII/2023 menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari Proyek Reforma Agraria (TORA), dengan alokasi kepada warga penggarap sebanyak 57 bidang tanah seluas ±58,55 hektar. Namun, hingga kini implementasi surat tersebut belum dilakukan oleh BPN Lombok Barat, menyusul permintaan penangguhan dari PT Lingga Permata Utama melalui Bupati Lombok Barat.

Kunjungan Lapangan dan Komitmen Lanjutan

Sehari sebelum RDPU, pada Kamis (28/8/2025), pimpinan dan anggota BAP DPD RI, termasuk TGH Ibnu Halil dari daerah pemilihan NTB, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di Desa Buwun Mas. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi lahan dan mendengar aspirasi warga.

Sebelumnya, BAP DPD RI telah menggelar RDP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PPN/Bappenas pada November 2024. Dalam forum tersebut, disepakati perlunya verifikasi calon penerima reforma agraria sebagai dasar pelaksanaan kebijakan redistribusi lahan.

RDPU kali ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Pemkab Lombok Barat, DPRD, dan Ombudsman NTB. Kemudian mengidentifikasi akar masalah dan hambatan dalam proses redistribusi lahan, menyusun rekomendasi strategis yang adil dan akuntabel serta memastikan keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak masyarakat penggarap.

BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa ini secara transparan dan berpihak pada keadilan agraria. “Kami tidak hanya mendengar, tapi juga memastikan ada tindak lanjut nyata,” ujar Yulianus Henock Sumual.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI