Mataram (globalfmlombok.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal. Pada 26 Agustus 2025, BBPOM menggelar kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah.
Acara ini diikuti pelaku usaha kosmetik, baik konvensional maupun daring, serta kader TP PKK. Kegiatan mengusung tema “Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia.” Turut hadir Ketua TP PKK Provinsi NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, serta Ketua I TP PKK Lombok Tengah, Bunda Winarsih Nursiah.
Dalam sambutannya, Bunda Sinta menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memilih kosmetik aman, bermutu, dan bebas bahan berbahaya. Ia menilai pesatnya pertumbuhan industri kosmetik juga diiringi maraknya produk ilegal.
“Kosmetik saat ini bukan sekadar produk kecantikan, tetapi bagian dari gaya hidup. Tantangannya, banyak produk ilegal dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih maraknya kosmetik pemutih kulit di pasaran. Menurutnya, persepsi keliru bahwa cantik harus putih dimanfaatkan oknum penjual dengan promosi berlebihan, terutama di media sosial.
Lebih lanjut, Bunda Sinta mendorong pengembangan kosmetik berbahan lokal NTB seperti rumput laut, kelor, cokelat, garam, dan rempah. Dengan teknologi tepat dan standar BPOM, produk lokal berpotensi menembus pasar nasional hingga internasional.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyampaikan bahwa kosmetik ilegal masih mendominasi 75 persen dari total pelanggaran obat dan makanan di NTB. “Pada 2024 ditemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai Rp170 juta. Hingga Juli 2025, tercatat 1.658 pieces dengan nilai Rp65 juta,” jelasnya.
Yosef menegaskan, dampak kosmetik ilegal bisa berbahaya bagi kesehatan kulit, hati, ginjal, hingga menimbulkan cacat pada janin jika digunakan ibu hamil. “Promosi kosmetik tidak boleh menyesatkan dengan klaim bebas alergi, aman untuk ibu hamil, atau klaim superlatif lain. Klaim harus didukung uji klinis. Jika melanggar, ada sanksi hukum,” tegasnya.
Pelaku usaha nakal yang tetap menjual kosmetik ilegal bisa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. “Badan POM berkomitmen melindungi masyarakat. Jika pembinaan tidak diindahkan, pelaku usaha harus berhadapan dengan hukum,” tegas Yosef.
BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Masyarakat disarankan mengunduh aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk, serta melaporkan temuan mencurigakan melalui layanan pengaduan 24 jam di nomor 087871500533. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan kosmetik aman, bermutu, dan berdaya saing. (bul)