Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah selesai mengusut pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021-2022. “Benar, kami turut mengusut pengadaan Chromebook di Kabupaten Dompu,” kata Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, Senin (25/8/2025).
Pengusutan pengadaan Chromebook oleh Kejari Dompu juga berdasarkan pada arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) RI.
Sejauh ini, Kejari Dompu telah meminta keterangan dari 10 kepala sekolah di Dompu terkait penerima bantuan Chromebook. Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Dompu, Rifaid.
Sejumlah unit Chromebook yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI juga telah diperiksa. “Kepala Dinas, guru, kepala sekolah, sudah kami mintai keterangan semua, terkait program dari kementerian,” tegasnya. Pihak Kejari Dompu kini telah mengirimkan semua berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dompu, Fajar Adi Pratama, menyebutkan dokumen yang pihaknya serahkan meliputi Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti berupa satu unit Chromebook, serta sejumlah dokumen terkait pengadaan bantuan Chromebook. “Kami periksanya yang bagian SD dan SMP, tahun 2021-2022,” tutur Fajar.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan permintaan dari penyidik Kejagung RI yang tengah melakukan pengembangan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW).
Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.
Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun. (mit)