Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus berlanjut. Penyidik kini juga telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana kepada Suara NTB, Senin (25/8/2025). “Sudah tergambar siapa yang menjadi tersangka,” ujar Swardhayana.
Dia mengatakan, saat ini penyidik telah menemukan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum. Serta adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Pihaknya kini telah melakukan ekspose bersama Inspektorat Provinsi NTB. Dari ekspose tersebut, potensi kerugian negara sudah terlihat jelas.
“Titik temunya adalah apakah masalah kerugian negaranya itu. Apakah selisih atau total loss,” tambahnya.
Saat ini Kejari Mataram hanya tinggal menunggu hasil resmi audit kerugian negara tersebut untuk menetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat kita sudah tahu intinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, dugaan korupsi penyaluran bansos Pokir DPRD Lobar tahun 2024 disalurkan melalui Dinas Sosial Lombok Barat.
Saat ini pengusutan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lombok Barat.
Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa Ahmad Zainuri. Sementara itu, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar. Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa Kadinsos Lobar, Lalu Martajaya.
Harun tidak merinci seperti apa modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. “Pokir ini merupakan milik satu anggota dewan,” tambahnya. Pokir tersebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial. Untuk berapa anggaran Bansos tersebut, ia tidak menyebutkannya.
Selain mengusut kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lobar, Kejari Mataram juga tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar.
Permasalahan dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk Bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan Bansos sesuai perencanaan.
Dalam perencanaan, masing-masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan Bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.
Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Selain indikasi pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Diduga pendaftaran nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP untuk melakukan gelar dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (mit)