Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB menyita sedikitnya 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang terhitung sejak Januari 2025. ‘’Ini hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai Januari hingga Agustus ini,’’ kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain ganja dan sabu-sabu, kepolisian juga menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 320 butir dan obat keras merek mefedron sebanyak 62 butir. ‘’Dari pengungkapan ini, telah kami tetapkan 175 orang sebagai tersangka dari 103 kasus narkoba,’’ ujarnya.
Untuk periode pengungkapan Juli hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang. Sebanyak 3 kilogram ganja dan 599,318 gram sabu dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkoba periode Juli hingga Agustus 2025. “Yang Juli sampai Agustus ini yang baru kami rilis,’’ katanya.
Tindak lanjut dari penyidikan kasus, Polda NTB hari ini turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sita periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator berupa ganja sebanyak 33,6 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 298 butir.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini kami lakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut para pejabat yang menangani kasus narkoba turut hadir, seperti dari Kejaksaan, Bea Cukai dan BPOM.
Untuk pengungkapan Juli-Agustus kepada 23 tersangka, polisi menyangkakan Pasal Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Ada beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di dua bulan terakhir.
Kasus pertama adalah penyitaan 2 kilogram ganja dari tiga tersangka berinisial SH, M, dan LAAZ di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31/7/2025).
Kedua, penyitaan 494,109 gram sabu dari tiga tersangka di Lombok Barat pada (2/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, tersangka SA diduga membawa sabu dari Bali ke Lombok atas suruhan N dengan upah Rp5 juta. Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka D.
“Selanjutnya, penyitaan 92,273 gram sabu dari tersangka MA. MA membawa sabu ke Lombok atas perintah M dengan upah Rp5 juta,” jelasnya. Terakhir, penyitaan 1,4 kilogram ganja dari tersangka IKA dan YDH. IKA yang bekerja di salah satu bar di Gili Trawangan memerintah YDH untuk membeli ganja dari N untuk diedarkan di Gili Trawangan. (mit)


