BerandaBerandaPolresta Mataram Limpahkan Berkas Perkara Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Polresta Mataram Limpahkan Berkas Perkara Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 ke jaksa penuntut umum, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan berkas perkara telah rampung dan akan langsung dilimpahkan hari ini. Setelah melimpahkan berkas perkara, kini pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari jaksa. “Setelahnya kami tunggu apakah ada perbaikan yang diperlukan. Menunggu arahan dari jaksa,” jelasnya.

Jika ada perbaikan, jaksa nantinya akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk untuk melengkapinya. Adapun enam tersangka yang polisi limpahkan berkas perkaranya antara lain, Wirajaya Kusuma (WK) – mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

Kemudian M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA) dan Dewi Noviany – antan Wakil Bupati Sumbawa.

Pihak kepolisian sebelumnya menahan keenam tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, seluruh tersangka kini mendapatkan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu menyebutkan, alasan penangguhan kepada seluruh tersangka kasus ini karena alasan sakit. Para tersangka harus melakukan kontrol kesehatan setiap kurun waktu tertentu.

“Dan memang kami juga meminta surat kontrol dari dokter serta rekam medis para tersangka terkait hal ini,’’ jelasnya.

Pihak Kepolisian memberikan penangguhan hingga perkara ini masuk pelimpahan tahap dua. Setelah mendapat penangguhan, seluruh tersangka tidak boleh bepergian ke luar daerah dan wajib lapor ke Mapolresta Mataram setiap Senin dan Kamis.

“Jadi perkara ini akan terus berlanjut sampai persidangan, tidak akan ada distop,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM. Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI