BerandaBerandaUsut Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan, Giliran Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa

Usut Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan, Giliran Ketua DPRD NTB Diperiksa Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 masih berlanjut. Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin, giliran Ketua DRPD NTB, Baiq Isvie Rupaeda,SH memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan dana ‘’siluman’’ Pokir  DPRD NTB tersebut.

Isvie terlihat datang ke Gedung Kejati NTB pada pukul 09.00 Wita. Ketua DPRD NTB dari Partai Golkar ini menjalani pemeriksaan hamper 4 jam. Isvie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB sekitar pukul 12.54 Wita. Ketua DPRD NTB datang mengenakan pakaian kasual dengan kaos berwarna hitam, dipadu blazer bercorak kulit macan tutul dan hijab berwarna cokelat muda.

“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan,” ucap Isvie ketika dikomfirmasi usai menjalani pemeriksaan. Isvie mengaku diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Ya (terkait kasus Pokir), nanti tanyakan saja jelasnya ke penyidik,” terang dia. Ketua DPRD NTB ini hadir memenuhi panggilan Kejati NTB sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. “Alhamdulillah sudah saya penuhi semuanya,” tambahnya.

Dia mengaku tidak mencatat berapa jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepadanya. Isvie menegaskan tak tahu menahu terkait dugaan dana “siluman” yang tengah diusut Kejati NTB itu. “Ndak tahu, tanya saja penyidik,” katanya, seraya pergi meninggalkan Gedung Kejati NTB dengan dijemput mobil berwarna hitam.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan Isvie terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir dewan 2025.“Benar, hari ini (kemarin) yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati NTB,” kata Efrien

Dia menyebut bahwa penyidik Pidsus Kejati NTB meminta keterangan dari Isvie dari pukul 09.00 Wta hingga pukul 12.54 Wita. Kasipenkum Kejati NTB itu tidak merinci jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepada Ketua DPRD NTB itu.

Berdasarkan informasi, Kejati NTB sejauh ini telah memeriksa dan memanggil beberapa pihak terkait. Antara lain, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI