BerandaBerandaPolda NTB Tahan ASN Pengoplos Beras Asal Lombok Tengah

Polda NTB Tahan ASN Pengoplos Beras Asal Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menahan tersangka terduga (Polda NTB) menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Lombok Tengah berinisial NA (40). NA merupakan pemilik gudang pengoplosan beras di Desa Dasan Geres, Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan NA di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Endriadi tidak merinci terkait kapan tepatnya NA mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB itu. “Intinya sudah kami tahan, lebih jelasnya kami sampaikan di press rilis minggu depan,” kata dia, Minggu, 8 Agustus 2025.

Pihak kepolisian telah menetapkan ASN asal Lombok Tengah itu sebagai tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025 lalu. NA resmi menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus itu.

“Penetapan tersangka sempat mengalami penundaan karena kami perlu meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB dan Blog,” tuturnya.

Polisi menjerat NA dengan tiga lapis Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagai informasi, Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek gudang pengoplosan beras NA di Dasan Geres, Lombok Barat pada Rabu,30 Juli 2025.

Dari penggerebekan di gudang milik NA itu, pihak kepolisian berhasil menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, Beraskita dan  Beras Medium.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, NA telah menjalankan bisnis kotor itu selama 2 bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram.

Modus NA dalam melancarkan aksinya adalah dengan membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Kemudian NA mencampur beras tersebut dengan rasio 3 karung beras bagus dan 1 karung menir.

Perkara pengoplosan beras ini juga menjadi perhatian Kejati NTB. Kepala Kejati NTB, Wahyudi menyebut bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan telah bersinergi dan bergerak untuk mengumpulkan data serta informasi awal terkait dugaan praktik tersebut.

Wahyudi menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Dia tidak ingin gegabah dalam menyampaikan informasi ke publik sebelum ada kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum. “Tidak perlu digembar-gemborkan dulu. Kita lihat nanti sejauh mana pelanggaran hukum yang ada,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI