Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis mendukung swasembada pangan nasional. Kini, petani bisa menebus pupuk bersubsidi langsung di Titik Serah sesuai regulasi terbaru.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, sebagai turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa petani yang terdaftar kini bisa menebus pupuk langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). PPTS ini terdiri dari empat entitas: pengecer resmi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi. “Keberadaan koperasi bukan menggantikan kios, tapi justru melengkapi titik serah,” ujar Deni saat Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah.
Deni menambahkan, PT Pupuk Indonesia berperan sebagai operator resmi regulasi dan bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi hingga sampai ke PPTS. Bahkan, distributor yang sebelumnya berdiri sendiri kini menjadi bagian dari sistem terintegrasi Pupuk Indonesia.
Untuk menunjang kelancaran, dua aplikasi utama, yakni: i-Pubers kini dilengkapi fitur “Pesan Pupuk”, untuk menangkap kebutuhan real pupuk dari titik serah. WCM (Warehouse Control Management) akan memiliki fitur “Delivery Tracking”, guna memantau kecepatan distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD).
Kapoki Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan), Sry Pujiati, mengimbau agar petani dan seluruh pihak yang terlibat memahami petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk terbaru agar tidak terjadi masalah dalam penebusan. “Petani yang masuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berhak menebus pupuk bersubsidi. RDKK ini juga menjadi dasar penebusan di titik serah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika alokasi awal rendah, pemerintah membuka opsi realokasi pupuk untuk menjamin kebutuhan petani tetap terpenuhi.
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menyatakan bahwa regulasi ini menghilangkan hambatan birokrasi berjenjang di provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,55 juta ton bisa segera didistribusikan secara langsung oleh Pupuk Indonesia ke titik serah.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip 7 Tepat dalam distribusi, terutama “tepat sasaran”, agar pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pemerintah memberikan kewenangan langsung kepada Pupuk Indonesia untuk distribusi hingga ke PPTS,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kemenko Pangan membentuk Pokja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi melalui Kepmenko Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu pilot project tata kelola baru ini telah berhasil dijalankan di lima kabupaten, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. (bul)