PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tengah melakukan inventarisasi terhadap 44 pulau kecil atau gili yang berada di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus mempersiapkan pengelolaan berkelanjutan, baik untuk sektor pariwisata maupun pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Demikian dikemukakan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lotim, Ahmad Masfu yang juga Sekretaris Tim Sertifikat Pulau Kecil, menjawab Suara NTB, Sabtu (9/8/2025) lalu.
Ahmad Masfu menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang wilayah dan pulau, Lombok Timur tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah pulau kecil terbanyak di Pulau Lombok. Dari total sekitar 403 pulau kecil di Lombok, 44 di antaranya berada di Lotim. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, maupun Lombok Utara.
Bupati Lotim telah membentuk tim khusus pensertifikatan pulau kecil dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua dan Asisten II Setda Lotim sebagai sekretaris. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Badan Pengelolaannya Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Lotim, dan Bagian Hukum Setdakab Lotim.
Saat ini tim tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap 44 pulau tersebut, termasuk menentukan titik koordinat, memeriksa kondisi fisik, status kepemilikan, serta keberadaan penduduk. “Kita akan buat skala prioritas, mana yang akan diproses lebih dulu hingga terbit Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Karena keterbatasan anggaran, tidak semua bisa diproses sekaligus,” ujar Masfu.
Prioritas diberikan pada pulau yang telah diklaim pihak lain serta pulau yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata atau memiliki SDA unggulan. “Intinya, kita kuasai dulu seluruh 44 pulau kecil itu, baru melangkah ke rencana-rencana pengelolaan berikutnya,” tegasnya.
Minat investor terhadap beberapa pulau di Lotim sebenarnya cukup tinggi. Namun, status hukum yang belum jelas membuat banyak pihak menahan diri untuk mengelola. Misalnya, deretan Gili Petagan, Gili Lampu, Gili Kapal, Gili Bidara, dan Gili Kondo yang telah dilirik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dikelola. “Tapi seperti yang kita sampaikan, kita pastikan dulu statusnya, baru nanti kita kerjasamakan,” jelasnya.
Inventarisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Lotim untuk memastikan kepemilikan, mengamankan aset daerah, serta membuka peluang investasi yang terencana dan berkelanjutan. (rus)