BerandaBerandaSepuluh Orang Telah Diperiksa Terkait Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Sepuluh Orang Telah Diperiksa Terkait Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa setidaknya 10 orang terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera tidak merinci nama nama 10 orang yang telah diperiksa itu. Baik itu berasal dari anggota dewan atau ada dari pihak lain. “Yang jelas, penyidik telah memeriksanya sekitar 10 orang,” ujar Efrien kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025.

Jumlah tersebut sangat mungkin bertambah, mengingat perkara ini masih dalam proses penyelidikan. “Meskipun begitu, siapa saja yang akan dipanggil ke depannya masih belum kami agendakan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang koran ini himpun, Kejati NTB sejauh ini telah memeriksa dan memanggil beberapa orang, antara lain: Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nursalim.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi mempertimbangkan memanggil Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, setelah penyidik meminta keterangan dari beberapa anggota dan Pimpinan DPRD NTB.

“Kalau memang keterangan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan pihak Pemprov perlu, akan kami panggil. Kalau nggak, ya efisien,” ujar Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Wahyudi mengatakan, kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami peran para pihak dalam kasus dugaab dana “siluman” itu. “Intinya masih kami evaluasi,” pungkasnya.

Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Sebagai informasi, kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI