Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB akan melakukan rekonstruksi kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati) NTB, Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi yang akan berlangsung di Villa Tekek The Beach House Gili Trawangan, Lombok Utara itu.
“Hari ini kami terima surat undangan dari Polda NTB,” tutur Efrien kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dia mengatakan, setelah adanya undangan tersebut, Kejati NTB akan segera menunjuk siapa saja pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi itu. “Mungkin nanti sore baru ditentukan siapa saja yang akan hadir,” tandasnya.
Rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.
Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.
“Supaya persoalan bisa terang benderang,” kata Efrien.
Terpisah, koran ini telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid terkait jadwa rekonstruksi tersebut. Namun sampai berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan komentar.
Sebelumnya, Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi karena pihak kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.
Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa setelah pengembalian berkas perkara, penyidik kembali memeriksa kliennya pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU, Ipda HC, Perempuan berinisial M.
Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)