BerandaBerandaPolisi Tahan Tunanetra, Terduga Pengedar Sabu Asal Gunung Sari

Polisi Tahan Tunanetra, Terduga Pengedar Sabu Asal Gunung Sari

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menahan seorang tunanetra yang merupakan terduga pengedar narkoba asal Gunung Sari, Lombok Barat berinisial A (34). Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, selain A, pihak kepolisian juga menahan rekan dari A, yakni SH (25), MA (24), dan IMDY (29).

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan sejak Selasa, 5 Agustus kemarin,” ucap Ngurah, Rabu, 6 Agustus 2025. Pertimbangan pihak kepolisian tetap menahan A meskipun dia merupakan seorang tunanetra adalah karena tersangka merupakan pelaku utama dugaan pengedaran narkoba itu.

“Asal barang memang dari Si A ini. Masa tiga tersangka yang bukan pelaku utama kami tahan sedangkan dia tidak,” kata dia. Ngurah juga membeberkan, ada isu di luar sana yang beredar terkait keluarga A yang berusaha menyuap penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

“Dengan pertimbangan itu saya tegas untuk melakukan penahanan agar tidak menjadi boomerang di kemudian hari,” jelasnya. Dia juga menjelaskan, selama proses hukum, A telah mendapatkan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. “Sejak dia jadi terduga pelaku, penetapan tersangka hingga penahanan, tersangka selalu mendapat pendampingan,” tandasnya.

Polisi menjerat A dengan pasal yang lebih berat daripada tiga tersangka lainnya, yakni  Pasal 114 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ketiga tersangka lainnya, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika A yang merupakan tukang pijat asal Gunung Sari mendapat pelanggan asal Lombok Tengah yang membayarnya menggunakan narkoba jenis sabu. A kemudian menyuruh tersangka SH dan MA untuk mengedarkan barang haram tersebut. MA sendiri merupakan keponakan sekaligus asisten A untuk menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Tersangka A memberikan perintah kepada SH dan MA menggunakan pesan suara melalui ponselnya. Pihak kepolisian awalnya menangkap SH dan MA saat akan bertemu dengan pembeli sabu di pinggir Jalan Pejanggik Lingkungan Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara Barat, Mataram.

Saat menangkap keduanya, polisi berhasil mengamankan satu klip sabu dari kantong SH dan satu klip lagi dari kantong MA. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke rumah IMDY selaku pacar MA yang beralamat di Gunung Sari, Lombok Barat. Polisi kembali menemukan satu klip sabu di kediaman IMDY.

Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah pelaku utama, A. Di rumah A, pihak kepolisian mengamankan satu klip sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba lainnya. Total barang bukti yang polisi amankan dari keempat tersangka seberat 4,2 gram. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI