KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi mengatensi penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Rujukan Provinsi, RS Manambai Abdulkadir (RSMA) di Kabupaten Sumbawa. Proyek pengadaan Alkes tahun 2025 itu sebesar Rp42 miliar.
Wahyudi menegaskan, pihaknya akan memantau secara serius proses penanganan kasus tersebut dan memastikan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Apalagi sekarang sudah ada yang menggawangi bagian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Kebijakan yang sudah baik, kita lanjut dan kembangkan,” kata dia, Jumat, 1 Agustus 2025.
Wahyudi mengaku, pihaknya akan meningkatkan kinerja Kejaksaan melanjutkan kinerja di era kepemimpinan Kajati NTB sebelumnya, Enen Saribanon. “Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.
Sebelumnya, Plh. Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin menjelaskan bahwa saat ini tim pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB tengah menelaah laporan dugaan penyimpangan pengadaan Alkes di RS Manambai itu.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun Suara NTB, pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Manambai nilai pagunya sebesar Rp42 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD NTB, DAK, serta DBHCHT untuk pengadaan 25 item alkes. Pengadaan ke 25 item alat kesehatan itu bertujuan untuk meningkatkan status RS Manambai ke level B.
Ke 25 jenis Alkes tersebut masing-masing, Basic Ortopedi set, Bet Patien, Bowl Stand Waskom, Double CPAP With Compressor, ECG, Energi stretcher.
Kemudian ENT Cair, ENT Frequensy Plasma Surgical Systim, Gergaji Ortopedi. Infuce pump, Kursi Roda, Laparotomi Set, Mobile X Rey. Modural Operating Theatre (MOT), Patien Monitor, Pembuka Gift Orthopedi, Plasma strwlizer.
Portable X Ray, Steam Sterelistation, Section Pimp, Tensi Meter Digital, Tiang infus, Troli Obat, USG 4 Dimensi, dan Ventilator.
Pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi, RSMA diadukan ke Kejati NTB beberapa waktu lalu. Menurut laporan ke Kejati NTB, proyek Alkes senilai Rp42 miliar diduga sarat penyimpangan.
RSMA Yakinkan Pengadaan Alkes Sesuai Aturan
Sementara itu, Direktur RS Rujukan Manambai Abdulkadir, dr. Made Sopan Pradnya Nirartha, M.Biomed, Sp.B., yang dikonfirmasi Suara NTB Senin (28/7/2025) menjamin proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, sebelum kita usulkan kita rembug dulu bersama dokter spesialis yang akan menggunakan alat tersebut. Dokter spesialislah menyarankan untuk membeli alat sesuai kebutuhan,” jelas Made Sopan Pradnya Nirartha kepada Suara NTB, melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025) malam.
Dia menjelaskan, pengadaan Alkes tersebut dilakukan manajemen sebagai sarana penunjang dalam upaya meningkatkan status rumah sakit rujukan dari tipe C ke tipe B. Pengadaan dan penambahan Alkes tersebut merupakan sebagai pembeda dari tipe kelas sebelumnya.
“Alat-alat yang kita adakan ini sebagai pembeda dari tipe kelas sebelumnya. Minimal membutuhkan alat yang lebih canggih sesuai spesifikasi,” ucapnya.
Setelah melakukan perencanaan terhadap Alkes yang dibutuhkan, pihaknya baru mengusulkan ke Bappeda dan munculnya pagu anggaran sebesar Rp42 miliar. Sesuai dengan aturan dan Perpres yang terbaru proses pengadaan terhadap alkes tersebut melalui sistem e-catalogue.
“Kita memakai sistem e -catalogue dalam pengadaan Alkes tersebut di situ ada survei dan spesifikasi yang kami minta pun sesuai dengan kebutuhan user (dokter),” jelasnya.
Dia pun tidak menampik banyak sekali penawaran yang masuk sebagai rekanan dalam pengadaan Alkes tersebut. Namun pihaknya memilih sesuai dengan spesifikasi kebutuhan user karena masalah Alkes ini tidak boleh main-main.
“Kita tidak berani beli sembarangan alat, karena kita berhubungan dengan nyawa orang. Sehingga membelinya sesuai dengan kebutuhan user dengan menggunakan sistem e- catalogue,” tegasnya.
Pembelian Barang melalui e-Catalogue
Dia menambahkan, di Perpres untuk pengadaan alat-alat tersebut harus menggunakan sistem e-catalogue dan sesuai spesifikasi. Ia mengaku selama ini barang-barang dibeli melalui sistem e-catalogue selalu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh user.
“Jadi, yang namanya barang Alkes tidak bisa kita beli sekarang datangnya besok melainkan butuh waktu minimal dua sampai tiga bulan lamanya,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya laporan ke Kejaksaan terkait proses pengadaan terhadap Alkes tersebut? Direktur RSMA mengatakan namanya orang yang menduga bisa saja. Tetapi yang jelas managemen dalam pengadaan Alkes tersebut sesuai dengan prosedur yang ada termasuk aturan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kita mengikuti mekanisme sistem di e-catalogue dan barang yang kita adakan sesuai dengan spesifikasi yang kita minta dan kebutuhan user,” tutupnya . (mit)