Mataram (globalfmlombok.com)
Sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB yang disebut-sebut namanya diduga menerima aliran dana ‘’siluman’’ kompak memilih bungkam. Mereka tidak satupun bersedia untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhammad Nashib Ikroman salah satu yang disebut-sebut diduga ikut mengatur distribusi aliran uang ‘’siluman’’ kepada sejumlah rekan-rekannya sesama anggota DPRD Provinsi NTB yang baru.
Dikonfirmasi Suara NTB terkait hal itu, Politisi Partai Perindo yang akrab disapa Aciep ini tidak tersedia untuk memberikan pernyataan apapun terkait isu tersebut. Ia memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar. “Saya tidak komentar kalau terkait itu,” tegas Aciep.
Bahkan ketika dikonfrontir dengan pernyataan mantan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019-2024, TGH. Najmuddin Mustafa yang secara langsung menyebutkan nama M.Nashib Ikroman diduga sebagai salah satu anggota dewan yang mengatur bagi-bagi uang ‘’siluman’’ tersebut. Aciep tetap tidak mau menanggapinya.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh anggota dewan lainnya yang turut diduga menerima aliran bagi-bagi uang ‘’siluman’’ tersebut. Bahkan mereka sama sekali tidak bersedia untuk menjawab apapun pertanyaan dari awak media.
Diketahui sebelumnya, TGH.Najamuddin Mustafa menyebutkan ada beberapa oknum anggota dewan pendatang baru yang diduga mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Salah satu yang disebutkan Najamuddin yakni M Nashib Ikroman.
Uang ‘’siluman’’ yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan baru tersebut. Program tersebut disinyalir berasal dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB lama yang tidak terpilih kembali. Seharusnya, Anggota DPRD NTB lama mendapat program Pokir Rp 4 miliar di APBD NTB Tahun 2025. Tetapi diduga dipotong menjadi hanya Rp 1 miliar.
Selanjutnya dari pemotongan tersebut, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp2 miliar. Namun, mereka diduga tidak diberikan dalam bentuk program. Namun, diduga dalam bentuk fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp300 juta.
Dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ di Udayana tersebut bukan sekadar isu belaka. Namun sudah menjadi atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Bahkan pihak Kejati NTB sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ proyek Pokir tersebut.
Dalam rangka proses penyelidikan, Kejati NTB telah menerbitkan Sprinlidik tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB, untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggota DPRD NTB, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025.
Namun demikian kedua anggota dewan yang dipanggil trsebut yakni, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman tidak memenuhi panggilan Kejati NTB, karena alasan yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota. Kejati NTB pun akan mengagendakan ulang pemanggilan kedua anggota dewan tersebut.(ndi)