BerandaBerandaPengacara Misri Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Pengacara Misri Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com)

Penasihat hukum tersangka M alias Misri, Yan Mangandar, secara resmi meminta Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dari Polda NTB. Desakan ini muncul saat kliennya diperiksa Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri di Direktorat Tahti Polda NTB, Jumat, 18 Juli 2025

Yan Mangandar menjelaskan, permintaan pengambilalihan kasus ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan objektif. Kekhawatiran muncul mengingat dua dari tiga tersangka dalam kasus ini adalah anggota Polri yang sebelumnya menduduki posisi strategis di wilayah hukum Polda NTB.

“Kasus ini berpotensi tidak ditangani secara objektif. Ada potensi intervensi karena kedekatan personal para tersangka dengan lingkungan internal Polda NTB, meskipun mereka telah dipecat,” tegas Yan saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, meskipun Polda NTB memiliki kapasitas menangani kasus berat, pengalihan penanganan ke Mabes Polri diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kami khawatir ada fakta yang tertutup atau tidak terungkap karena hubungan kedekatan itu,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan oleh Itwasum Mabes Polri yang diwakili Brigjen Pol Budi dan Kombes Pol Zulkifli, tersangka M alias Misri menegaskan kembali keterangannya yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Misri mengaku tidak mengetahui penyebab kematian Brigadir Nurhadi dan menyatakan tidak ada intimidasi selama proses penyidikan.

“Pada intinya keterangan Misri tetap sama, tidak berubah. Ia juga menyatakan tidak ada tekanan dari pihak penyidik selama diperiksa,” terang Yan.

Selain Misri, dua tersangka lainnya, yakni Kompol IMYPU (Kompol Y) dan Ipda HC, juga diperiksa oleh tim Itwasum Mabes Polri pada hari yang sama. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum kedua tersangka, Hijrat Prayitno dan I Gusti Lanang Bratasuta, Senin, 21 Juli 2025.

Yan menyebut bahwa tim Itwasum akan mempertimbangkan permintaan penasihat hukum ini dan meneruskannya kepada pimpinan Mabes Polri serta Kapolda NTB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB, termasuk Kabid Humas dan Dirreskrimum, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan Itwasum maupun permintaan pengambilalihan kasus ini.

Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut mendorong penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka: Kompol IMYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 serta Pasal 55 KUHP, dan telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli 2025, sedangkan Kompol Y dan Ipda HC menyusul pada 7 Juli 2025. Hingga kini, penyidik belum menetapkan siapa pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI