BerandaBerandaBerkelahi Saat Mabuk, Seorang Pria Asal Masbagik Meninggal Dunia

Berkelahi Saat Mabuk, Seorang Pria Asal Masbagik Meninggal Dunia

Mataram (globalfmlombok.com)

Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur bernama Syamsurodi meninggal dunia setelah berkelahi dengan temannya berinisial M (48) di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Rabu, 16 Juli 2025.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Swantara, Kamis, 17 Juli 2025 membenarkan kejadian tersebut. “Benar, pada Rabu kemarin kami mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di kamar kos daerah Cakranegara,” ujar Arya.

Arya menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui bertemu temannya yang saat ini adalah terduga pelaku (M) untuk minum minuman keras jenis tuak. “Sepulang dari acara minum-minum itu, sempat ada cekcok antara korban dengan terduga pelaku, ada adu mulut lah,” katanya.

Dari adu mulut itu timbullah perkelahian antara keduanya. Arya menjelaskan, korban sempat memegang leher terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan menendang korban dengan kaki kanannya hingga korban terjatuh ke sungai dengan ketinggian 11 meter. “Korban sempat dibantu oleh warga, terduga pelaku juga sempat membantu, dan membawa korban ke kosnya,” ucapnya.

Mereka juga sempat menawarkan untuk membawa korban ke rumah sakit, tetapi korban menolak dan meminta untuk beristirahat saja di kamar kosnya. Keesokan harinya, Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 Wita, korban ditemukan tak bernyawa di kamar kos tersebut. “Kondisi tubuh saat meninggal biasa, seperti orang meninggal pada umumnya,” tambahnya.

Arya menyebutkan, saat ini jenazah korban tengah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Hasil autopsi saat ini masih belum diterima pihak kepolisian. Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kita tunggu perkembangan proses penyidikan apakah kita akan sangkakan ke Pasal 338 KUHP,” tandasnya. Terduga pelaku diketahui merupakan Wiraswasta sedangkan korban berdasarkan keterang keluarganya pekerja lepas yang gemar memperbaiki ponsel yang rusak untuk dijual kembali. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI