Mataram (globalfmlombok.com) –
Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma ditahan atas dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 wilayah NTB tahun 2020 pada Senin (14/7) siang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili Senin, menjelaskan, penahanan Wirajaya akan dilakukan selama 20 hari ke depan menyusul penyusunan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Sebelum ditahan, Wirajaya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Regi mengatakan, mantan Pansel Bank NTB Syariah itu dicecar kurang lebih 100 pertanyaan. “Setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, baru dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menjelaskan bahwa Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. Atas sangkaan tersebut, Wirajaya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Peran Wirajaya dalam kasus ini kata Wilandra adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. “Segala sesuatu, tanda tangan, penetapan harga masker itu dari dia,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin mengatakan pihaknya berniat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. “Kita akan ajukan penangguhan penahanan, sedang kami siapkan,” ucapnya.
Wirajaya yang baru saja selesai melakukan operasi daging tumbuh di punggungnya menjadi pertimbangan kliennya itu mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum dan istri tersangka akan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan itu.
Dari pantauan koran ini, Wirajaya terlihat datang ke Polresta Mataram didampingi kuasa hukumnya pukul 09.00 Wita. Pukul 15.13 Wita resmi ditahan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram.
Selain Wirajaya, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Lima orang itu adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN); K, CT, MH, dan RA.Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


