Mataram (globalfmlombok.com) – Kebijakan pemerintah mengurangi kegiatan bersifat seremoni berimbas terhadap bisnis hotel. Hotel mulai mengajukan keringanan pembayaran pajak karena minim pendapatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga mengakui, pengusaha hotel di Mataram mulai mengajukan keringanan pembayaran pajak. Permintaan ini berkaitan dengan sepinya kegiatan maupun kunjungan sehingga berpengaruh pada pendapatan mereka. Semestinya pada bulan April – Mei, banyak agenda pusat yang digelar di Mataram. “Pengusaha hotel sudah mulai mengusulkan untuk meminta keringanan pajak,” terangnya.
Yoga tidak mengetahui secara pasti menurunnya pendapatan hotel berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran. Pihaknya akan melihat kembali apakah terjadi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan atau sebaliknya. “Coba nanti kita lihat di APBN Perubahan,” ujarnya.
Permintaan keringanan pajak akan dibahas di internal. Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram mengakui, minimnya okuvansi hotel dipastikan berpengaruh terhadap pendapatan pajak hotel.
Dalam postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan kemungkinan target pajak hotel dan restaurant akan dipangkas. Target akan diturunkan dari sebelumnya Rp30 miliar menjadi Rp27 miliar. “Kemungkinan turunnya antara Rp2 miliar-Rp3 miliar,” sebutnya.
Selain hotel sebutnya, pajak restaurant juga berpengaruh. Dua sumber pendapatan daerah berkaitan secara langsung. Yoga tidak menjelaskan secara detail penurunan pajak restaurant dari sebelumnya Rp40 miliar.
Pihaknya akan membahas persoalan ini bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Mataram. Perubahan target pajak hotel dan restaurant akan dimasukan dalam kerangka umum anggaran dan plafon perencanaan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2025. (cem)