BerandaBerandaDorong Kesadaran Pelindungan HAKI, BRIDA NTB Ajak Inovator dan Pelaku Usaha Segera...

Dorong Kesadaran Pelindungan HAKI, BRIDA NTB Ajak Inovator dan Pelaku Usaha Segera Daftarkan Karya

Giri Menang (globalfmlombok.com) —

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra pada Kamis (29/10/2026) di Aula BRIDA NTB. Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran peneliti, inovator, inventor, pelaku usaha, serta masyarakat luas akan pentingnya pelindungan hukum atas karya mereka.

Langkah proaktif pemerintah daerah ini bertujuan untuk mencegah klaim atau pencurian ide, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi hasil kreativitas masyarakat NTB.

Sebagai wujud nyata dari agenda ini, BRIDA NTB bersama Kementerian Hukum menyepakati program pendampingan lanjutan serta mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Fasilitas ini nantinya akan mempermudah para peneliti dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memproses pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten secara tepat dan terarah sebelum produk dipublikasikan secara luas.

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, menekankan bahwa kesadaran mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kunci agar karya inovasi tidak sekadar menjadi purwarupa, melainkan mampu bersaing secara komersial.

“Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi,” tegas Aryadi.

Ia mencontohkan bahwa inovasi daerah—seperti konversi sepeda motor listrik—tidak hanya membutuhkan gagasan, tetapi juga menuntut perizinan dan standar keselamatan yang kuat di bawah payung kepastian hukum kekayaan intelektual.

Untuk memberikan edukasi yang akurat secara administratif, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Hukum, yaitu I Nyoman Sanistrya dan Dicky Yoshua. Keduanya membedah secara teknis perbedaan pelindungan antara merek, hak cipta, paten teknologi, hingga desain industri.

Para narasumber mengimbau secara tegas agar para inventor dan masyarakat selalu melakukan penelusuran teknologi atau merek terdahulu, serta segera mengamankan pelindungan desain atau temuan guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Tingginya antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi, di mana sejumlah potensi kekayaan daerah langsung diidentifikasi untuk diajukan pelindungannya, antara lain:

  • Indikasi Geografis: Produk Pisang Ketip Gunungsari dan Tembakau Lokal.
  • Kekayaan Intelektual Komunal (KIK): Sate Bulayak.
  • Paten Teknologi: Temuan Helm Berkipas.
  • Hak Cipta: Aplikasi Kefarmasian Rumah Sakit Daerah.

Melalui edukasi yang berkesinambungan ini, BRIDA NTB berharap kesadaran mendaftarkan HAKI di kalangan akademisi, pelaku IKM/UMKM, dan masyarakat dapat semakin membudaya. Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai Rumah Inovasi Nasional yang berdaya saing global.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI