Mataram (globalfmlombok.com)—
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan penjelasan resmi terkait penundaan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Penjelasan Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2027 yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026).
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 oleh jajaran eksekutif sebenarnya telah dirampungkan dalam tenggat waktu yang cukup ketat. Tim anggaran bahkan bekerja lembur selama beberapa hari guna memastikan kerapian serta kesesuaian angka anggaran dengan pagu tiap Perangkat Daerah hingga rumah sakit di lingkungan Pemprov NTB.
“Setelah melalui pemeriksaan oleh Bapak Gubernur, dokumen tersebut selanjutnya telah ditandatangani oleh Pak Gubernur secara elektronik (TTE), yang memiliki dasar hukum sah dalam ketentuan tata naskah dinas,” ujar Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (26/10/2026).
Namun, dalam proses penyerahan dokumen, pihak DPRD NTB memiliki pandangan bahwa dokumen penganggaran daerah tersebut perlu menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan ketentuan rujukan internal legislatif.
Ahsanul menegaskan bahwa Pemprov NTB sangat menghormati pandangan DPRD tersebut sebagai bentuk kehati-hatian administrasi dan pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga.
“Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan ini disikapi melalui koordinasi dan saling memahami. Ini bukan bentuk pertentangan antara eksekutif dan legislatif, melainkan wujud kemitraan yang konstruktif di mana setiap lembaga menjalankan tugasnya secara teliti,” tegasnya.
Atas kesepakatan bersama, agenda Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan ulang pada 12 November 2026. Penyesuaian jadwal ini juga menyelaraskan dengan agenda reses anggota DPRD NTB untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Pemprov NTB optimistis pergeseran jadwal ini tidak mengganggu tahapan penyelesaian anggaran, mengingat persetujuan bersama Raperda APBD 2027 tetap ditargetkan tuntas paling lambat 30 November 2026.
“Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama eksekutif dan legislatif adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib, tepat waktu, serta menghasilkan perencanaan anggaran berkualitas demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” pungkas Ahsanul.(ris)


