BerandaBerandaDua Orang Jadi Tersangka Penimbunan 16 Jeriken Pertalite di Lingsar

Dua Orang Jadi Tersangka Penimbunan 16 Jeriken Pertalite di Lingsar

Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Tipidter (Unit Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Dugaan penimbunan itu terjadi di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (23/10/2026) mengatakan, dua tersangka itu berinisial IG (35) dan OK (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 pada Paragraf 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka kini tidak ditahan. Keduanya kooperatif dalam proses penyidikan,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai pengangkutan BBM jenis pertalite menggunakan sejumlah jeriken. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter mengamankan 16 jeriken berkapasitas masing-masing 25 liter pada Selasa (20/10/2026).

Di tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengecek BBM yang disita.

Selain di Desa Batu Kumbung, polisi juga mengusut dugaan penimbunan pertalite di Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 21 jeriken berkapasitas masing-masing 25 liter yang berisi pertalite.

Sebelumnya, Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi mengatakan polisi mengamankan jeriken-jeriken tersebut setelah masyarakat sekitar merasa resah karena khawatir terjadi kebakaran. Puluhan jeriken itu ditemukan di sebuah lahan kosong. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI