BerandaBerandaSoal Pokir Anomali, Banggar DPRD NTB Sebut Perencanaan Anggaran Domain Eksekutif

Soal Pokir Anomali, Banggar DPRD NTB Sebut Perencanaan Anggaran Domain Eksekutif

Mataram (globalfmlombok.com)-

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB M Nashib Ikroman menyayangkan penjelasan Pemprov NTB mengenai adanya usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikategorikan anomali penganggaran.

“Penjelasan tersebut memframing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan,” kata Nashib Ikroman, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurutnya, seluruh proses perencanaan anggaran seluruhnya merupakan domain  wewenang eksekutif. Bahkan DPRD tidak memiliki akses penempatan item anggaran pada SIPD APBD.

Seluruh akses pengisian SIPD APBD ada di eksekutif. Perencanaan kapan anggaran akan masuk ke SIPD, bukan ranah kewenangan dan kendali DPRD. DPRD hanya sampai pada penyampaian paripurna hasil reses yang kemudian diinput dalam sistem database usulan SIPD khusus non APBD,  yang statusnya sama dengan usulan dari warga yang akan dihimpun dalam RKPD.

“Perlu diperjelas ruang wewenangnya, jika tidak maka penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” ungkapnya.

Politisi Partai Perindo ini juga menyorot soal indikator penilaian yang digunakan dalam menilai anggaran tersebut dikatakan anomali tidak berdasarkan norma yang ditentukan Kemendagri dan menjadi praktek standar ganda.

“Dalam rapat banggar dengan TAPD sudah kita sepakati indikator anomali ini bukanlah norma yang berdasar hukum, apalagi hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses,” jelasnya.

Kata Acip-sapaan akrabnya- jika indikator anomali ini diberlakukan sebagai norma hukum dalam menentukan apakah suatu program dalam APBD bisa atau tidak dijalankan, maka tidak boleh hanya diterapkan berdasarkan sumber usulan, tetapi terhadap seluruh dokumen APBD.

“Temuan saya, justru anomali ini justru lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya mana saja pada saatnya,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Acip meminta agar pemprov NTB tidak melakukan framing yang mendiakreditkan. Tetapi justru seharusnya fokus pada upaya bagaimana perbaikan tata kelola anggaran dan pemerintahan secara keseluruhan.

Sebelumnya, pemprov NTB menyatakan bahwa Pokir DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi NTB tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan sejumlah media dalam sepekan terakhir mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.

Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2–3 September 2026.

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI