Mataram (globalfmlombok.com) —
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Langkah ini dilakukan guna mendorong efisiensi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abul Chair saat menerima audiensi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (29/9/2026).
Abul Chair menegaskan, pengelolaan dan penyampaian informasi program pemerintah membutuhkan ketelitian dan kepastian data. Masyarakat juga memegang peran vital untuk mengawal kebijakan daerah agar senantiasa terbuka.
“Dalam menyampaikan informasi terkait program, dibutuhkan ketelitian dan kepastian. Langkah Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi sangat baik untuk memberikan ruang bagi hak tahu masyarakat,” ujar Abul Chair.
Ketua KI Provinsi NTB Sahnam mencatat, sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani hampir 27 kasus sengketa informasi publik di NTB. Peningkatan kapasitas dan kepatuhan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai acap kali menjadi kunci utama pencegahan sengketa tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, permohonan informasi publik di wilayah NTB saat ini didominasi oleh isu-isu krusial.
“Permintaan informasi yang banyak ditangani antara lain berkaitan dengan dokumen kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, Anggaran Dana Desa, hingga alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tutur Sansuri.
Terkait isu DBHCHT, dorongan permohonan informasi dominan berasal dari organisasi masyarakat sipil untuk kepentingan advokasi ketenagakerjaan.
Guna mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik secara objektif, KI NTB memanfaatkan mekanisme evaluasi elektronik (e-Monev) sesuai indikator Komisi Informasi Pusat. Hasil evaluasi tersebut diandalkan sebagai basis pemetaan dan pembenahan bagi OPD yang predikat keterbukaan informasinya masih rendah.(ris/r)


