Praya (globalfmlombok.com) —
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam pemeriksaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batukliang Mekar Bersatu selaku penyuplai makanan, Ombudsman menemukan sejumlah masalah utama, salah satunya keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) dapur.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa fasilitas penyimpanan bahan makanan belum memenuhi standar keamanan pangan.
“Tempat penyimpanan daging ayam tidak memenuhi standar dan tidak memiliki indikator suhu penyimpanan untuk memastikan makanan tetap aman dan layak dikonsumsi,” tegas Dwi.
Temuan ini menjadi bagian dari penelusuran menyeluruh Ombudsman terhadap tata kelola MBG, mulai dari penyediaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. Selain masalah fasilitas, Ombudsman juga menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) selama proses pengolahan makanan.
Pemeriksaan juga dilakukan di SDN Beber, salah satu sekolah dengan dampak terbesar. Di lokasi tersebut, sebanyak 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu MBG. Penelusuran di sekolah ini bertujuan memperjelas kronologi peristiwa dari sisi penerima manfaat, mulai dari jam penerimaan makanan, proses pembagian, hingga gejala yang dialami.
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah dan Badan Gizi Nasional (BGN) Bali-Nusra. Dari koordinasi tersebut, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional SPPG Mekar Bersatu selama 20 hari untuk perbaikan fasilitas dapur.
“Kami akan terus memantau apakah selama 20 hari masa penghentian ini SPPG benar-benar melakukan perbaikan sarpras,” tambah Dwi.
Ombudsman mendesak adanya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan SOP serta pemenuhan sarpras demi menjamin keamanan pangan agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas Presiden. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke Ombudsman jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran program MBG.(ris/r)


