Mataram (globalfmlombok.com) – Wacana Pemprov NTB untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan pembangunan jalan dengan skema tahun jamak atau multi years. Mendapat pandangan berbeda dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Anggota Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menilai Pemprov NTB tidak perlu membuat regulasi baru dalam bentuk Perda untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan. Menurutnya, mekanisme penganggaran kegiatan tahun jamak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Cukup dengan membuat Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD hal itu sudah bisa dijadikan sebagai acuan sesuai dengan PP 12 tahun 2019 Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dan Permendagri 77 tahun 2020,” ujar Aminurlah.
Politisi PAN yang lebih akrab disapa Maman ini menjelaskan, bahwa dalam Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kegiatan tahun jamak, termasuk kegiatan konstruksi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
“Di ayat 3 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu disebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan waktu penandatanganannya harus dilakukan secara bersamaan dengan waktu penandatangan KUA-PPAS. Jadi tidak perlu lagi bikin Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem multi years,” jelasnya.
Meski demikian, dia menekankan penggunaan skema tahun jamak harus didukung perencanaan dan penganggaran yang matang. Perencanaan tersebut, kata dia, harus dimulai sejak penyusunan RKPD, KUA-PPAS hingga APBD.
“Kesepakatan anggaran yang dibutuhkan itu harus dihitung jelas mulai tahun pertama, kedua penganggarannya sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah,” ujar Maman.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 92 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak perlu-pusing lagi atau buang anggaran untuk membuat Perda lagi apalagi nantinya akan menambah volume pekerjaan yang akan dikerjakan lagi kalau tidak ditangani dengan cepat. Akibat dampak bencana alam di Kecamatan Wera-Ambalawi saja yang membawa kerusakan besar bagi masyarakat tidak tertangani sampai hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Maman bahwa implementasi skema tersebut lebih bergantung pada kesepakatan dan kemauan pemerintah daerah bersama DPRD. Sebab, menurutnya, dasar hukum mengenai penganggaran tahun jamak sudah tersedia.
Diketahui sebelumnya, wacana penyusunan Perda Percepatan Jalan dengan sistem tahun jamak disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto. Rencana tersebut disebut sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur jalan di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Sudirsah mengatakan rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur NTB Iqbal secara personal. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga disebut telah menyampaikan rencana serupa.
Menurut Sudirsah, keterbatasan fiskal daerah membuat perbaikan sejumlah ruas jalan selama ini harus dilakukan secara bertahap. Karena itu, pihaknya mendorong adanya skema yang memungkinkan penanganan jalan dilakukan secara lebih terencana melalui penganggaran tahun jamak. (ndi)


