Kota Bima (globalfmlombok.com) – Sidang kasus yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi membuka fakta baru. Saksi Erwin Iskandar alias Koko Erwin mengungkapkan terdakwa Malaungi pernah meminta pinjaman uang Rp1 miliar. Uang itu digunakan untuk menyelamatkan jabatannya.
Keterangan itu disampaikan Koko Erwin saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara terdakwa Malaungi dan Didik Putra Kuncoro, Kamis (10/9). Sebelum meminta pinjaman tersebut, Malaungi disebut sempat meminta bantuan Koko Erwin menyediakan mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Koko Erwin yang mengaku berbisnis jual beli mobil tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, karena harganya mencapai Rp1,8 miliar. Setelah pembicaraan mengenai mobil itu tidak menemukan kesepakatan, komunikasi keduanya berlanjut melalui telepon.
“Yang seingat saya Malaungi mohon bantuan untuk mengirimkan Rp1 miliar untuk menyelamatkan jabatannya,” kata Koko Erwin dalam persidangan.
JPU kemudian memastikan permintaan tersebut berupa uang. Koko Erwin membenarkannya. Namun, ia mengaku Malaungi tidak menjelaskan secara rinci persoalan jabatan yang hendak diselamatkan.
Dalam persidangan, Koko Erwin juga menyebut istilah ‘Orang Langit’ yang pernah disampaikan Malaungi. Pembicaraan mengenai uang tersebut, menurut Koko Erwin, berlangsung melalui telepon setelah pertemuannya dengan Malaungi di Hotel Marina Inn pada Desember 2025. Ia menyatakan menyanggupi memberikan uang Rp1 miliar melalui transfer.
Keterangan mengenai mekanisme pemberian uang itu kemudian digali lebih jauh oleh hakim ketua. Koko Erwin mengakui uang tersebut diberikan secara bertahap, masing-masing Rp200 juta sebanyak lima kali.
Hakim kemudian mengonfirmasi bukti transfer ke rekening Dewi Purnamasari. Koko Erwin membenarkannya dan menyebut nomor rekening tersebut diberikan oleh Malaungi.
“Hari pertama bertemu sudah ada transfer 200 juta ya. tanggal 23, Rp200 juta, tanggal 24, Rp200 juta. Tanggal 24 dua kali, Rp400 juta. Tanggl 25 terakhir, penutupnya,” kata hakim.
Dari mekanisme transfer, pemeriksaan kemudian bergeser pada persoalan tujuan pemberian uang. Hakim mengonfrontasi Koko Erwin dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menggunakan istilah “atensi”, sementara dalam persidangan Koko Erwin berulang kali menyebutnya sebagai pinjaman.
“Pinjaman, Yang Mulia,” jawab Koko Erwin.
Hakim kembali mengingatkan bahwa sebelumnya Koko Erwin menyebut uang tersebut sebagai atensi. Setelah didesak, Koko Erwin akhirnya menjelaskan hubungan antara pinjaman dan atensi tersebut.
“Sebenarnya dia minta dipinjamkan uang Rp1 miliar dan itu dijanjikan untuk atensi yang itu untuk mengedarkan,” kata Koko Erwin.
Hakim kemudian memastikan apakah janji tersebut berkaitan dengan peredaran narkotika di Kota Bima. “Iya, Yang Mulia,” jawab Koko Erwin.
Meski demikian, Koko Erwin tetap menjelaskan uang tersebut dipahami sebagai pinjaman yang dijanjikan untuk kepentingan tersebut.
Sementara terkait mobil Alphard, Koko Erwin menerangkan Malaungi sebelumnya meminta bantuan menyediakan mobil lengkap dengan BPKB. Namun, transaksi tersebut tidak berlanjut karena ia tidak sanggup menyediakan mobil dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam keterangannya, Koko Erwin juga mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan jabatan yang disebut hendak diselamatkan Malaungi maupun siapa yang dimaksud dengan “Orang Langit” tersebut. (hir)


