Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah menggodok peralihan status kawasan hutan konservasi Sesaot menjadi hutan lindung yang bisa dikelola oleh masyarakat. Peralihan status kawasan hutan ini kini telah diproses Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan meski status sebagian hutan Sesaot nantinya akan berubah menjadi hutan lindung. Masyarakat tidak bisa asal-asalan memanfaatkan hutan tersebut. Apalagi melakukan penebangan hutan.
Ia melanjutkan, masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan sistem agroforestri, yaitu sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan penanaman pepohonan berkayu dengan tanaman pertanian atau peternakan dalam satu area yang sama.
“Tidak boleh sih (penebangan hutan, red). Masyarakat bisa melakukan agroforestri,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.
Saat ini, luas hutan Sesaot yang masuk kawasan konservasi sekitar 3000 hektare. Kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat karena termasuk hutan yang dilindungi. Atas hal itu, Pemprov berencana menurunkan grade sebagian dari lahan hutan konservasi tersebut menjadi hutan lindung agar bisa dikelola oleh masyarakat.
“Di bawah TNGR itu. Jadi kan memang hutannya milik provinsi. Dari lindung ke bawah itu sudah bisa dikelola oleh masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mendorong perubahan status kawasan hutan konservasi Sesaot menjadi hutan lindung. Perubahan status kawasan ini bertujuan agar warga sekitar bisa mengelola hutan yang ada di Kabupaten Lombok Barat itu secara legal.
Menurut Iqbal, selama ini terjadi perbedaan pandangan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan Komando Brigade Rimba (Kobra) selaku aparat penjaga lahan konservasi Sesaot. Gapoktan, katanya berharap bisa bertahan hidup degan memanfaatkan hutan Sesaot, sementara Kobra harus menegakkan Undang-Undang.
Atas hal itu, ia mengusulkan untuk mengalihkan status sebagian kawasan agar masyarakat bisa mengelola hutan tersebut tanpa takut adanya pelanggaran hukum. “Nah, kita sudah ada kesepakatan nanti, kan kita lagi dalam proses untuk melakukan perubahan status dari hutan konservasi ke hutan lindung,” katanya.
Peralihan status tersebut, sambungnya disetujui oleh tiga Kepala Desa yang ada di dalam lingkar hutan Sesaot. Di antaranya Kepala Desa Buwun Sejati, Kepala Desa Sesaot, dan Kepala Desa Pakuan. Ketiga Kades itu bersama dengan Gapoktan dan masyarakat akan membuat awik-awik berkaitan dengan pengelolaan sebagian hutan, serta mereka juga akan menjadi bagian dari pengamanan kawasan yang masih berstatus hutan konservasi. (era)


