BerandaBerandaPengadilan Negeri Mataram Tolak Permintaan Banding Kejati NTB

Pengadilan Negeri Mataram Tolak Permintaan Banding Kejati NTB

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram (PN) menolak permintaan banding jaksa penuntut umum atas putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (11/8/2026) membenarkan perihal penolakan PN Mataram atas permohonan banding yang dilayangkannya. “Benar permohonan ditolak,” katanya. Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan verzet (perlawanan) atas penolakan permohonan banding tersebut. “Lengkapnya besok kami lakukan konferensi pers,” tandas Harun.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan pada Senin (10/8/2026) menyebutkan, permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formil. “Menyatakan permohonan banding dari penuntut umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB,” kata surat penetapan Nomor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr itu.

Adapun pertimbangan pengadilan menyatakan banding dari jaksa tidak memenuhi syarat formal karena putusan yang diajukan banding merupakan putusan bebas.

PN Mataram merujuk Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut, terdakwa yang dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa berbeda dengan putusan lepas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) KUHAP yang memberikan hak untuk mengajukan banding, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

PN Mataram turut merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyebut putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sebelumnya, terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.

Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI