Giri Menang (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Lalu Ivan Indaryadi mengambil langkah tegas menyikapi penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PTAM Giri Menang oleh Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bersama Bupati nonaktif Lobar, LAZ. Ivan mendorong SUD segera dicopot dari posisi Dirut PTAM Giri Menang.
Untuk mengisi posisi sementara jabatan Dirut PTAM Giri Menang, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha dan Wali Kota Mataram telah menunjuk Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PTAM Giri Menang.
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi yang ditemui usai Rapat Forkopimda di ruang kerja Wabup, Senin (27/7/2026) menegaskan, Pemkab Lobar dan Pemkot Mataram harus segera mengambil langkah terhadap posisi Dirut PTAM Giri Menang setelah SUD ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua belah pihak ini memiliki saham di PTAM Giri Menang, maka perlu diputuskan bersama terhadap posisi Dirut PTAM Giri. Terkait penujukkan Plt Dirut PTAM Giri Menang, belum diketahui pihaknya. Sebab belum ada komunikasi ke DPRD.
“Karena ini kan masalah kemaslahatan umat juta, masalah air ini. Jangan sampai terganggu,” imbuh Lalu Ivan.
Wabup Lobar dan Wali Kota Mataram Sudah Tunjuk Plt. Dirut PTAM Giri Menang
Sementara itu, Wabup Lobar Hj. Nurul Adha, mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aini Kurniati sebagai Plt Dirut telah ditandatangani bersama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, pada Kamis (23/7/2026). “Saya sudah bersama pak Wali Kota menyepakati untuk menunjuk salah satu direksi untuk menjadi Plt. Sudah kami lakukan, bahkan saya sudah tanda tangan,” ujarnya.
Adha mengatakan penunjukan Plt Dirut dilakukan atas permintaan Komisaris PT AMGM agar roda administrasi perusahaan tetap berjalan. Sebab, jika posisi pimpinan dibiarkan kosong, proses administrasi, termasuk pembayaran gaji ratusan pegawai, dikhawatirkan akan terganggu.“Ini pegawainya sudah berapa ratus kan, tidak baik kalau kita tidak percepat. Kasihan ini hajat hidup para pegawai,” kata Adha.
Selain itu, Adha menegaskan pelayanan kepada pelanggan PT AMGM juga harus tetap berjalan optimal meski SUD telah berstatus tersangka. “Pelayanan juga biar kita maksimalkan,” tegasnya. Adha menjelaskan masa jabatan Aini sebagai Plt Dirut berlaku selama enam bulan sejak SK diterbitkan. Selama masa tersebut, sambung dia, pemerintah akan membahas mekanisme pengisian jabatan direktur utama secara definitif. (her)


