BerandaBerandaOmbudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif dalam Pelaksanaan SPMB Jalur Domisili

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif dalam Pelaksanaan SPMB Jalur Domisili

Mataram (globalfmlombok.com)–

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan penggunaan alamat fiktif dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di jenjang SMA. Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya celah dalam proses verifikasi domisili yang diduga dimanfaatkan untuk mengubah jarak tempat tinggal calon murid agar lebih dekat dengan sekolah tujuan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan tim Ombudsman menemukan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan saat pendaftaran dengan kondisi faktual di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Tim Ombudsman melakukan penelusuran terhadap sejumlah alamat yang digunakan sebagai dasar pendaftaran melalui jalur domisili. Saat dilakukan pengecekan dan klarifikasi kepada masyarakat sekitar, alamat tersebut tidak ditemukan. Selain itu, warga yang dimintai keterangan juga mengaku tidak mengenal nama calon murid maupun keluarganya sebagaimana tercantum dalam alamat tersebut. Temuan ini menunjukkan masih terdapat celah dalam proses verifikasi jalur domisili yang perlu menjadi perhatian,” ujar Dwi Sudarsono.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menjelaskan salah satu penyebab munculnya celah tersebut adalah mekanisme verifikasi yang masih bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili. Menurutnya, data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dimanfaatkan secara optimal sebagai data utama maupun pembanding untuk memastikan kebenaran domisili calon murid.

“Kondisi ini tentu dapat merugikan calon murid yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah tujuan,” ujarnya.

Arya juga mengungkapkan adanya kasus lain di salah satu SMA Negeri di Lombok Barat. Dalam kasus tersebut, calon murid yang sebenarnya memenuhi syarat domisili sempat ditolak karena status hubungan keluarga pada Kartu Keluarga tercatat sebagai famili lain, bukan anak kandung.

“Artinya, mekanisme verifikasi saat ini tidak hanya membuka peluang penyalahgunaan, tetapi juga berpotensi merugikan peserta didik yang memang berdomisili dekat dengan sekolah,” katanya.

Menurut Arya, data Dapodik dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat proses verifikasi karena memuat riwayat peserta didik yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menguji kewajaran data domisili.

“Dengan verifikasi yang lebih komprehensif, potensi penyalahgunaan alamat dapat diminimalkan,” jelasnya.

Ombudsman menilai kelemahan dalam proses verifikasi tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon murid yang mengikuti SPMB secara jujur dan memenuhi ketentuan domisili.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk menyampaikan hasil investigasi sekaligus mendorong evaluasi terhadap mekanisme verifikasi jalur domisili dalam pelaksanaan SPMB.

“Evaluasi perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Penguatan verifikasi, pemanfaatan data lintas sektor, serta validasi lapangan terhadap alamat yang diragukan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan sistem,” tegas Dwi.

Ombudsman juga menegaskan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak semestinya harus segera ditutup melalui perbaikan sistem dan penguatan pengawasan.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI