Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah anggota DPRD Kota Mataram menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dalam rapat gabungan komisi yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025. Para legislator meminta Dinas Pendidikan Kota Mataram mengevaluasi sistem penerimaan siswa, mulai dari dugaan manipulasi nilai jalur prestasi hingga efektivitas zonasi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, S.Pt, mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan sejumlah sekolah dasar swasta yang menaikkan nilai siswa sejak kelas IV hingga kelas VI agar lebih mudah lolos melalui jalur prestasi saat mendaftar ke SMP negeri.
Menurutnya, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan agar tidak merugikan siswa yang memperoleh nilai secara murni.
“Kalau informasi ini benar, tentu tidak adil bagi anak-anak yang benar-benar belajar dengan sungguh-sungguh. Kami minta Dinas Pendidikan melakukan pengecekan agar tidak ada manipulasi nilai yang menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Wiska juga meminta evaluasi terhadap komposisi jalur penerimaan di sejumlah SMP negeri favorit seperti SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, dan SMPN 15 Mataram. Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut memiliki kuota jalur zonasi yang relatif kecil sehingga perlu dipertimbangkan penambahan kuota jalur prestasi maupun penyesuaian aturan zonasi.
Ia juga menilai masih terdapat ketidaksesuaian wilayah zonasi yang menyebabkan sebagian calon peserta didik tidak dapat mendaftar ke sekolah yang secara geografis lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, S.E., mengkritik banyaknya jalur dalam SPMB, seperti jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, yang dinilai justru menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh sekolah negeri memperoleh perhatian yang sama sehingga tidak terjadi kesenjangan antara sekolah yang dianggap favorit dengan sekolah lainnya.
“Pemerintah jangan sampai terkesan membedakan sekolah. Semua sekolah dibangun oleh pemerintah dan seharusnya memiliki kualitas yang merata sehingga diminati masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, S.T., menyampaikan bahwa Dewan masih banyak menerima keluhan masyarakat terkait persoalan teknis pelaksanaan SPMB, khususnya sistem zonasi.
Ia mencontohkan adanya warga yang tinggal sekitar 400 meter dari sekolah, namun tetap mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan utama sistem zonasi yang memberikan kemudahan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
“Jangan sampai persoalan teknis ini justru merugikan masyarakat. Tujuan zonasi adalah agar anak-anak dapat bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah sehingga tidak terbebani biaya maupun transportasi. Karena itu diperlukan kebijakan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan,” tegasnya. (fit)


