Mataram (globalfmlombok.com) –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM yang diluncurkan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB untuk mengintegrasikan enam layanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) melalui Posyandu yang berada hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pergub NTB Nomor 11 Tahun 2026 Perkuat Transformasi Posyandu 6 SPM
Kegiatan diseminasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB itu dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Wakil Gubernur NTB yang akrab disapa Umi Dinda mengatakan transformasi Posyandu bukanlah hal baru bagi NTB. Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, NTB telah lebih dulu mengembangkan Posyandu Keluarga melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Posyandu.
“Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, hadirnya Pergub Nomor 11 Tahun 2026 semakin memperkuat kebijakan yang telah berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.
Posyandu NTB Kini Layani Enam Bidang Pelayanan Dasar
Umi Dinda menjelaskan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Melalui transformasi Posyandu 6 SPM, Posyandu berkembang menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mengintegrasikan enam sektor pelayanan sekaligus.
Dengan sistem tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dapat dideteksi sejak dini, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga persoalan sosial dan infrastruktur dasar. Data yang dihimpun Posyandu juga akan menjadi dasar pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Ia mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, hingga seluruh kader Posyandu memperkuat sinergi agar implementasi Posyandu 6 SPM berjalan optimal.
“Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh masyarakat,” tegasnya.
NTB Miliki 7.872 Posyandu dan Lebih dari 46 Ribu Kader
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, mengatakan keberhasilan transformasi Posyandu lebih ditentukan oleh koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak dibandingkan banyaknya regulasi yang diterbitkan.
Menurutnya, Pergub dan Pedoman Teknis Posyandu 6 SPM menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta kader Posyandu dalam mengintegrasikan seluruh layanan dasar hingga tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, NTB memiliki 7.872 Posyandu yang didukung oleh 46.422 kader. Dari total 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari transformasi Posyandu Keluarga.
“Keberadaan kelembagaan ini akan membuat gerak kita semakin terarah. Posyandu tidak lagi bergerak hanya di bidang kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat secara terpadu berdasarkan Standar Pelayanan Minimal,” jelasnya.
Posyandu 6 SPM Dukung Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Inklusif
Transformasi Posyandu juga memperkuat fungsi pendataan masyarakat secara lebih akurat, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin.
Data yang dikumpulkan kader Posyandu akan menjadi dasar bagi pemerintah desa, kabupaten/kota, hingga Pemerintah Provinsi NTB dalam menyusun kebijakan sekaligus memastikan layanan dasar diberikan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan inklusif.
Pelaksanaan Posyandu 6 SPM turut didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, kualitas data, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTB optimistis Posyandu 6 SPM akan menjadi ujung tombak pelayanan publik yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dasar bagi seluruh masyarakat NTB.(ris/r)


