BerandaBerandaBayar Sesuai DPA

Bayar Sesuai DPA

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., memastikan tidak pernah meminta pembangunan gedung TB Paru Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir di Sumbawa. Hal ini disampaikan setelah beredarnya informasi di media sosial (medsos) Pemprov NTB terlambat bahkan enggan membayar proyek gedung dengan anggaran Rp2,9 miliar tersebut.

“Jangan bilang tidak mau bayar. Kalau ada di APBD, ada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), pekerjaan sudah selesai, sudah ada berita serah terima ya kita bayar,” ujarnya pekan kemarin.

Berdasarkan prinsip keuangan, katanya Pemprov NTB wajib membayar apabila proyek tersebut memiliki DPA. Namun, ia mengaku dari awal pihaknya tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tersebut.

“Kami melihat dari aspek pengelolaan keuangan. Kalau di APBD tidak ada anggarannya, apa dasar kita bayar. Dari awal enggak ada anggarannya, bukan di kami,” tegasnya lagi.

Ia menjelaskan, apapun proyek yang dibangun apabila sejak awal tidak ada DPA, maka Pemprov tidak bisa melakukan pembayaran. Pun menurutnya, karena sejak awal proyek ini tidak pernah tercatat di dalam belanja APBD, Nursalim mengaku pembayaran bukan tanggung jawab Pemprov.

“Bukan ranah kita itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini beredar di media sosial terkait dengan Pemprov NTB yang tidak mau membayar proyek tersebut padahal bangunan gedung sudah rampung 90 persen. Bahkan, Pemprov NTB diduga terkesan meminta agar proyek itu dihibahkan saja.

Aktivis Kaum Miskin Kota (Kamita) Sumbawa, Khaerul Anwar sangat menyayangkan kebijakan pihak Pemprov yang mempertahankan sikapnya yang secara administratif banyak kesalahan (menyimpang) dari ketentuan aturan Perpres 46 tahun 2025 tentang prosedur adendum kontrak dan pemutusan kontrak sepihak.

Lebih lagi, ia menilai pihak Inspektorat dan PPK berusaha membangun konspirasi jahat dengan menyarankan pihak rekanan membuat surat keterangan hibah dengan dalih kerugian rekanan akan dikompensasi dengan paket proyek berikutnya.

“Dasar hukum hibah yang dimaksud Inspektur tidak jelas karena tidak diatur di dalam ketentuan aturan berlaku,” katanya.

Oleh karenanya, dengan pertimbangan asas manfaat proyek pemerintah, dalam waktu dekat pihaknya bersama sama dengan seiumlah aktivis lainnya akan menghadap ke Gubernur NTB, guna meminta solusi sekaligus membeberkan kronologis peristiwa yang terjadi dan menyampaikan semua dokumen maladmistrasi proyek tersebut. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI