BerandaPendidikanSekolah Dilarang Kelola Uang Tabungan Siswa

Sekolah Dilarang Kelola Uang Tabungan Siswa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus oknum guru diduga menilap uang tabungan siswa di Lombok Barat, memantik perhatian masyarakat. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi orang tua agar selektif dan berhati-hati menyimpan uang anak di sekolah. Sekolah dilarang mengelola uang tabungan siswa.

Ombudsman Perwakilan NTB menjelaskan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan sekolah dapat mengelola uang tabungan siswa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-undang Koperasi, atau di UU Sisdiknas, tidak satu pun butir pasalnya yang menyebut sekolah dapat menjadi lembaga pengelola uang secara mandiri.

“Pada prinsipnya sebenarnya menabung yang ada dasarnya itu di lembaga keuangan. Seperti bank, koperasi simpan pinjam, pokoknya lembaga keuangan yang diberi ruang untuk mengelola uang sebagai tabungan. Kalau sekolah ini tidak ada satu pun dasar, baik di Undang-Undang Sisdiknas maupun di undang-undang yang berkaitan dengan perbankan, itu mengelola tabungan,” ujar Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna, Kamis (25/6).

Arya menerangkan, meski dasar pengelolaan uang tabungan bertujuan mengedukasi siswa, agar menjadi pribadi yang berhemat dan memahami literasi keuangan, tidak lantas membuat sekolah berhak mengelola uang siswa. Sebagai alternatif, sekolah sebenarnya bisa bekerja sama dengan bank untuk mengelola tabungan. Kendati demikian, sekolah bukan bertindak sebagai lembaga pengelola, melainkan sebagai fasilitator bagi siswa untuk menabung. Pengelolaan tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti bank.

“Karena sekolah tidak boleh mengelola uang tabungan, maka bisa saja dia bekerja sama dengan bank. Banyak bank punya program Simpanan Pelajar tinggal bagaimana bekerja sama,” jelas Arya.
Imbauan sekolah menggunakan pola kerja sama ini sebenarnya sudah sering disampaikan. Akan tetapi, tidak sedikit satuan pendidikan yang ingkar dengan kebijakan tersebut. Sebagaimana yang terjadi di salah satu SD di Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara baru-baru ini. Oknum guru diduga menilap uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang di sekolah. Terlebih, sekolah yang tidak bekerja sama dengan bank resmi. Sebab, potensi modus penilapan serupa bisa terjadi dan terulang kembali.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melapor ke Dinas Pendidikan maupun ke Ombudsman, jika menemukan indikasi kasus serupa di sekolah. “Tentu jika masyarakat menemukan persoalan itu, bisa melapor baik ke dinas maupun ke Ombudsman. Kemudian, kita juga sama-sama mendorong dinas untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap sekolah-sekolah ini,” pungkasnya. (sib)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI