BerandaBerandaKejati NTB Dalami Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Aset Pemkab Lobar oleh STIE AMM

Kejati NTB Dalami Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Aset Pemkab Lobar oleh STIE AMM

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mendalami dugaan penyelewengan dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang digunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah tugas untuk menelaah konstruksi perkara tersebut. Penelaahan dilakukan guna memastikan apakah persoalan itu masuk ranah sengketa perdata atau mengandung unsur tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pengusutan terkait kepemilikan aset. Aset Lombok Barat yang digunakan oleh STIE AMM. Apakah ini sengketa perdata atau ini ada tindak pidana korupsi, itu yang sedang kami telaah,” kata Wahyudi, Minggu (21/6/2026).

Menurut dia, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga Kejati belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kami belum sampai ke sana, belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya potensi tipikor,” ujarnya.

Wahyudi juga menanggapi informasi yang beredar mengenai kemungkinan pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Ia menegaskan, apabila dalam proses penelaahan ditemukan indikasi korupsi, pencabutan laporan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sebaliknya, jika persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset atau sengketa keperdataan, penyelesaiannya dapat diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.

“Kalau ada indikasi tipikor, tidak ada pengaruhnya meskipun laporan dicabut. Tetapi kalau itu bukan tipikor dan hanya masalah kerja sama, silakan diselesaikan oleh para pihak karena itu masuk ranah privat,” tegasnya.

Polemik terkait aset daerah yang ditempati STIE AMM mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengambil langkah menghentikan skema pinjam pakai atas lahan tersebut. Pemkab menilai masa pinjam pakai aset daerah yang digunakan kampus telah berakhir.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebelumnya meminta pihak STIE AMM membayar sewa sesuai hasil appraisal apabila masih ingin memanfaatkan lahan tersebut. Kebijakan itu kemudian memunculkan polemik yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejati NTB menegaskan akan mengedepankan kajian hukum secara menyeluruh sebelum menentukan arah penanganan perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset daerah tersebut. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI