BerandaHukum&KriminalAnggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri Divonis 3 Tahun Penjara, Pejabat Dinsos Lobar...

Anggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri Divonis 3 Tahun Penjara, Pejabat Dinsos Lobar 2,5 Tahun

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram telah membacakan vonis pada anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri serta dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, Dewi Dahliana dan M. Zakaki. Vonis tersebut berkaitan dengan ketiganya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, mengatakan ketiga terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis malam, (18/6/2026).

“Untuk putusan sesuai dengan yang tertera di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan data yang tertera di laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama 3 tahun. Serta pidana denda Rp100 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayar denda maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak dapat mencukupi untuk membayar denda maka dapat diganti dengan penjara selama 60 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar,” ucap amar putusan dalam laman tersebut.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat dilelang. Jika tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Zainuri telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Mataram sejumlah Rp1,08 miliar. Uang tersebut dinyatakan majelis hakim sebagai pengurangan terhadap jumlah uang pengganti yang dibebankan.

Lebih lanjut, pejabat Dinsos Lombok Barat, M. Zakaki mendapat vonis 2 tahun penjara. Sedangkan, Dewi Dahliana divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga turut dibebankan membayar pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut agar Ahmad Zainuri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Serta M. Zakaki dan Dewi Dahliana masing-masing dituntut 1 tahun penjara. (mit)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI