Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiani dengan 10 penjara dalam perkara pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco.
Vonis terhadap Rizka dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Hakim Ketua, I Putu Suyoga dalam amar putusannya menyatakan Rizka terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Suyoga dalam amar putusannya.
Rizka terbukti telah melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun yang memberatkan putusan itu, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa telah memberikan kesedihan kepada keluarga korban.
Yang meringankan, terdakwa memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ibu. Serta terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis penjara terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Rizka dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Setelah membacakan putusan, baik kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding. (mit)


