Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram belum juga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (11/6/2026) mengatakan, penyidik kepolisian kini masih melengkapi administrasi untuk proses pelimpahan tahap dua tersebut.
“Segera akan kami lakukan pelimpahan tahap dua. Nanti kami infokan kembali untuk waktu fiksnya,” ucapnya ketika ditanya kapan waktu pasti pelimpahan itu.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara ini lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu.
Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam aturan KUHAP yang baru, penyidik wajib melaksanakan tahap dua paling lambat 30 hari sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika dalam 30 hari pertama belum juga dilaksanakan tahap dua, penuntut umum wajib membuat pemberitahuan susulan kepada penyidik.
Apabila perpanjangan 30 hari kedua belum juga terlaksana, penyidikan kasus tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Sebelum menyatakan berkas perkara P-21, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polresta Mataram.
Jaksa memberi petunjuk untuk memeriksa kembali UMKM dalam pengadaan masker itu. Penyidik Porlesra Mataram juga diminta memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Selanjutnya, memeriksa ahli keuangan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak Kejaksaan turut meminta penyidik memisahkan berkas perkara enam tersangka menjadi lima berkas. Pada awalnya penanganan kasus tersebut dibagi dalam tiga berkas, namun jaksa mengarahkan agar penyusunannya diubah menjadi lima berkas.
Berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dipisahkan dalam berkas tersendiri. Sementara berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung menjadi satu berkas.
Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


