Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi akan mengajukan banding perihal putusan pengadilan tingkat pertama kasus meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Terdakwa dalam perkara ini, Radiet Adiansyah sebelumnya divonis enam tahun penjara.
Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (11/6/2026) mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena ketidaksesuaian putusan hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Iya, InsyaAllah jaksa penuntut umum minggu depan ajukan banding,” katanya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026), Radiet Adiansyah terbukti telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia. Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta meminta hakim untuk memvonis Radiet dengan 13 tahun penjara.
“Fakta persidangan menurut kami adalah pembunuhan, makanya kami menuntut 13 tahun. Ancaman dari penganiayaan itu hanya 7 tahun. Kenapa divonis 6 tahun itu penilaian hakim,” jelas Harun.
Putusan enam tahun itu sebelumnya lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meningga dunia.
Sementara, Hakim Ketua Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti bersalah pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.
“Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB akan dinilai kembali permintaan kami (seperti dalam tuntutan),” pungkasnya.
Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini sebelumnya lebih dahulu menyatakan akan mengajukan banding dalam perkara ini. Dissenting opinion dari salah satu hakim disebutnya akan menjadi poin penting dalam pengajuan banding tersebut.
“Kami akan menempuh upaya banding, Radiet harus bebas, karena dia tidak bersalah,” tutupnya. (mit)


