BerandaBerandaTiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga koperasi tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dapat mulai melakukan aktivitas penambangan pada wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, 15 koperasi lainnya masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan, terutama izin lingkungan.

Tiga koperasi yang telah memperoleh IPR tersebut yakni Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan luas wilayah tambang 10 hektare dan komoditas emas serta perak. Izin koperasi tersebut diterbitkan pada 22 September 2025.

Selanjutnya, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu yang berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Koperasi ini juga mengelola wilayah seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 2 April 2026.

Koperasi ketiga adalah Bhara Santonda Prima yang berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Koperasi tersebut memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang seluas 4,27 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan total terdapat 18 koperasi yang mengajukan izin pengelolaan tambang rakyat. Namun hingga saat ini, sebagian besar masih menghadapi kendala administrasi dan perizinan lingkungan.

“Totalnya ada 18 koperasi yang mendaftar untuk mengelola, tapi sampai sekarang mereka masih terkendala izin,” ujarnya, Rabu (10/6).

Menurutnya, hambatan utama yang dihadapi koperasi adalah pemenuhan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu, beberapa koperasi yang berada di kawasan hutan juga masih menunggu rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

Meski demikian, tiga koperasi yang telah mengantongi IPR kini sudah dapat memulai kegiatan eksploitasi pada blok yang telah ditetapkan. Namun, Pemerintah Provinsi NTB belum dapat menarik retribusi dari aktivitas tersebut karena regulasi yang menjadi dasar pemungutan masih dalam proses.

“Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum penarikan retribusi belum disahkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB, Rahmadin, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan koperasi tambang rakyat, termasuk percepatan legalitas dan penguatan tata kelola usaha yang dijalankan melalui badan hukum koperasi.

Ia menilai penerbitan IPR menjadi langkah penting dalam mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal dan tertib. Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Keberadaan koperasi tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan 16 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Sesuai ketentuan, koperasi yang mengajukan IPR wajib berada di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.

Setiap WPR memiliki luas maksimal 25 hektare, sedangkan satu koperasi hanya diperbolehkan mengelola wilayah paling luas 10 hektare. Dari 18 koperasi yang mengajukan izin sejak akhir 2025, sebanyak 15 koperasi masih berproses memenuhi syarat perizinan, termasuk izin lingkungan dan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.

Tercatat sedikitnya lima lokasi koperasi tambang rakyat berada di kawasan hutan, terdiri atas empat lokasi di Pulau Lombok dan satu lokasi di Kabupaten Dompu.

Sebagai bagian dari persyaratan penerbitan IPR, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Dokumen Reklamasi Pascatambang (RPT). Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan 2025 guna menyusun dokumen RPT bagi 16 blok WPR yang ada di NTB.

Dokumen tersebut nantinya akan terintegrasi dengan izin lingkungan serta kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan sebagai upaya memastikan aktivitas tambang rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. (r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI