BerandaBerandaDPO Kasus Korupsi Gunung Tunak Sudah Jalani Sidang, Divonis 4,9 Tahun Penjara

DPO Kasus Korupsi Gunung Tunak Sudah Jalani Sidang, Divonis 4,9 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak bernama Suherman telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, Selasa (9/6/2026) mengatakan, pengadilan telah melangsungkan persidangan terhadap Suherman secara “in absentia” atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa.

Adapun persidangan itu telah mencapai vonis, lanjutnya. vonis Suherman pada pengadilan tingkat pertama tersebut berlangsung pada 28 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Suherman dalam peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2017 terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Suherman terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suherman terbukti secara melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya, yakni Fikhan Sahidu dan Muhammad Nur Rushan, melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp333 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Atas perbuatannya, Suherman dijatuhi hukuman empat tahun sembilan bulan penjara serta denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Alfa Dera menegaskan, pihaknya masih memburu Suherman. Terakhir, Kejari Loteng mendeteksi DPO itu berada di Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Ia turut meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman. Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, melansir laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini dibebankan kepada Fikhan Sahidu selaku Direktur PT Indomine Utama yang menjadi pelaksana proyek jalan tersebut.

Fikhan diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 23 April 2026. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Fikhan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan putusan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain memangkas masa pidana, putusan kasasi juga mengurangi besaran denda yang harus dibayar Fikhan. Jika pada tingkat banding ia dikenai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam putusan kasasi dendanya berkurang menjadi Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Pengurangan masa hukuman ini juga berlaku kepada terdakwa lainnya, Muhammad Nur Rushan selaku konsultan pengawas proyek, yang hukumannya turun dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dilakukan pada 2017 menggunakan anggaran Dinas PUPR NTB sebesar Rp3 miliar. Namun, setelah proses serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana PT Indomine Utama kepada pemerintah, ruas jalan tersebut mengalami ambrol. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai sekitar 1 kilometer. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI