Praya (globalfmlombok.com) – Batas peringatan penutupan sementara terhadap 25 gerai retail modern di Lombok Tengah (Loteng) bakal segera berakhir pada 10 Juni 2026. Artinya, jika pihak manajemen tidak juga menutup gerai tersebut, maka izin usaha gerai tersebut bakal dicabut. Pemerintah daerah dalam hal ini pun diminta untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap gerai yang masih membandel tersebut.
“Prinsipnya harus tegak lurus dengan aturan. Jadi aturan harus benar-benar ditegakkan. Pemerintah daerah dalam hal ini kita minta untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan, S.Ag., saat ditemui di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Minggu (7/6/2026) malam.
Terkait kebijakan penutupan gerai retail modern tersebut, DPRD Loteng mendukung penuh langkah Pemkab Loteng tersebut. Karena memang itu dilakukan sebagai bentuk implementasi Perda No. 7 tahun 2021. Jadi tidak ada alasan bagi manajemen retail modern untuk tidak patuh pada kebijakan tersebut.
“Karena itu aturan di daerah ini, maka semua pihak wajib mematuhinya,” tegas Ramdan.
Sebelumnya, Pemkab Loteng memutuskan untuk menutup sebanyak 25 gerai retail modern yang menyalahi aturan jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026. Rincianya, 18 gerai milik Alfamart serta 7 gerai milik Indomaret. Pemilik retail pun diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan penutupan mandiri gerai tersebut.
Namun dalam kenyataan masih banyak gerai yang tetap buka, meski sudah diberikan peringatan untuk ditutup atau mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan. Peringatan keras pun sudah dilayangkan kepada manajemen retail modern yang ada supaya menutup secara permanene gerai yang menyalahi aturan tersebut terhitung hingga tanggal 10 Juni 2026 besok.
“Kalau sampai batas waktu yang diberikan pihak manajemen tetap tidak mau menutup gerai tersebut, maka manajemen retail modern dinilai memang tidak mau patuh dengan aturan. Konsekuensinya, izin usahanya bakal dicabut,” sebut Kepala Sat Pol PP Zainal Mustakim, sebelumnya.
Dengan dicabutnya izin usaha retail modern tersebut nantinya, maka tidak ada alasan bagi pihak manajemen untuk tetap ngotot menjalankan usahanya. Dalam hal ini pihaknya bisa mengambil tindakan tegas yang diperlukan, berupa penutupan paksa. Karena secara aturan retail modern tersebut tidak sah secara hokum untuk menjalankan usaha dilokasi yang menyalahi aturan tersebut. (kir)


